Bani Nadhir adalah sekelompok orang
Yahudi yang bertetangga dengan kaum Mukminin di Madinah. Mereka telah
mengadakan perjanjian damai dan tolong menolong dengan kaum Muslimin,
sebagaimana telah diceritakan terdahulu. Tetapi karakternya yang jahat itu
tentulah selalu menggodanya untuk membatalkan janji dengan kaum Muslimin.
Pada waktu Rasulullah bersama beberapa orang sahabat bertamu di salah satu rumah mereka, bersepakatlah mereka untuk membunuh Nabi saw. dengan cara menjatuhkan batu dari loteng. Nabi mendadak bangkit dari tempatnya bersender, seraya bergegas menuju kota Madinah, guna mengabarkan rencana pembunuhan dirinya. Sahabat-sahabat yang ikut bersama beliau tidak mengetahui rencana busuk itu, tetapi Nabi saw. mendapat isyarat tentang itu. Kepada Muhammad bin Maslamah, Nabi memerintahkan agar mengultimatum mereka untuk pergi dari perkampungan itu selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dikeluarkan ultimatum tersebut. Orang-orang Yahudi Bani Nadhir pun sedia untuk keluar dari wilayahnya, kalau saja tidak dihalang-halangi oleh gembong kaum Munafik, Abdullah bin Ubay.
Dikirimkannya sepucuk surat yang berisi
larangan meninggalkan perkampungan dan kesediaan mengirimkan 2.000 orang
tentara bantuan, sehingga mereka tidak jadi keluar, bahkan memasang kuda-kuda
untuk melawan pasukan Islam dengan mengirimkan surat kepada Nabi saw. yang
berisikan pernyataan “Sungguh kami tidak akan keluar dari negeri kami, silahkan
anda melakukan apa yang dipandang baik.”
Rasulullah saw. berangkat membawa
pasukannya menuju perkampungan Bani Nadhir, kedatangannya disambut dengan
lemparan batu dan anak panah. Dalam pada itu, bantuan perlengkapan senjata yang
dijanjikan Abdullah bin Ubay kepada mereka ternyata tak kunjung tiba, hal mana
membuat mereka tidak mampu melawan tentara Islam. Akhirnya tak ada pilihan lain
kecuali menyerah. Perlucutan senjata terjadi dengan syarat-syarat:
1. Mereka harus meninggalkan negeri
itu, tanpa membawa perlengkapan-perlengkapan perang.
2. Mereka dibolehkan membawa seluruh persediaan sandang dan pangan.
3. Pihak Islam menjamin tidak mengganggu pelaksanaan pengunduran diri mereka dari wilayah itu.
2. Mereka dibolehkan membawa seluruh persediaan sandang dan pangan.
3. Pihak Islam menjamin tidak mengganggu pelaksanaan pengunduran diri mereka dari wilayah itu.
Sebelum menarik diri, orang-orang
Yahudi terlebih dahulu merusak bangunan-bangunan dan rumah-rumahnya, agar tidak
dapat dimanfaatkan oleh kaum Muslimin. Sebagian mereka mengungsi di Khaibar,
sebuah kota kecil yang terletak 100 mil dari Madinah dan sebagian lainnya
mengungsi di wilayah Jursy di sebelah selatan Syam (Syiria). Hanya dua orang
saja di antara mereka yang masuk Islam.
Pada waktu perang Bani Nadhir ini,
turunlah kepada Nabi Surat Al-Hasyr, dimana salah satu ayatnya berbunyi:
“Dialah yang mengeluarkan orang-orang
kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka, pada saat pengusiran
yang pertama kali. Kamu tiada menyangka mereka akan keluar dan mereka pun
yakin, benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari siksaan
Allah, maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang tidak
mereka sangka-sangka. Dan Allah mencampakkan ketakutan ke dalam hati mereka,
mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan
orang-orang yang beriman. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran,
hai orang-orang yang mempunyai pandangan. Dan jika tidak karena Allah telah
menetapkan pengusiran terhadap mereka, benar-benan Allah mengazab mereka di
dunia, Dan bagi mereka di akhirat ada azab neraka.Yang demikian itu adalah
karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya, siapa saja menentang
Allah, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 2-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar